Selasa, 05 Mei 2015

Sumber Daya Alam “INTAN”

      Intan adalah mineral yang secara kimia merupakan bentuk kristal, atau alotrop, dari karbon. Intan terkenal karena memiliki sifat-sifat fisika yang istimewa, terutama faktor kekerasannya dan kemampuannya mendispersikan cahaya.

Cara pembentukkan Intan
                Intan termasuk dalam kelompok bahan galian yang terbentuk secara alami di kedalaman tertentu dari permukaan bumi, termasuk dalam kelompok mineral Carbon sebagai mineral utama penyusun intan (diamond).

                Intan terbentuk pada kedalaman 100 mil (161 Km) di bawah permukaan bumi, pada batuan yang cair pada bagian mantel bumi yang memiliki temperature dan tekanan tertentu yang memungkinkan untuk merubah (mineral) carbon menjadi intan

                Kebanyakan intan yang kita temukan sekarang merupakan hasil pembentukan proses jutaan-milyar tahun yang lalu, erupsi magma yang sangat kuat membawa intan-intan tersebut ke permukaan, membentuk pipa kimberlite, penamaan kimberlite berasal dari penemuan pertama pipa tempat intan berada tersebut di daerah Kimberley, Afrika Selatan.


                Intan juga dapat ditemukan di dasar sungai sebagai endapan yang kita sebut sebagai endapan intan alluvial, pada dasarnya intan type alluvial juga berasal dari pipa Kimberlite purba yang kemudian mengalami proses geologi lanjutan berupa pengangkutan oleh air atau glacier

yang berlangsung pada jutaan-milyar tahun yang lalu, sehingga intan-intan yang berasal dari pipa kimberlite tersebut terbawa bermil-mil jauhnya dari tempat asalnya dan kemudian terendapkan di dasar sungai.

  Intan ditemukan di alam dalam bentuk batu yang masih kasar, sehingga harus melalui beberapa proses terlebih dahulu agar tercipta sebagai perhiasan yang berkilau untuk kemudian menjadi barang yang komersil.

Konservasi setelah eksploitasi intan

Konservasi lingkungan tidak bisa terlepas dengan pembangunan berkelanjutan. Prinsip-prinsip serta alat perencana dalam pembangunan berkelanjutan (sustainable development) telah tertuang dalam UU No. 4 tahun 1982 dan PP No. 51 tahun 1993 tentang AMDAL. Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang berusaha memahami kebutuhan dan aspirasi generasi saat ini tanpa mengorbankan kepentingan generasi-generasi yang akan datang.

Karena itu kesadaran lingkungan menjadi makin penting dan pendidikan kependudukan dan lingkungan bagi setiap orang baik nasional maupun internasional justru menjadi mutlak karena manusia dan lingkungan itu merupakan dua unsur pokok yang saling menentukan, dalam arti manusia hidup dari lingkungan dan jika lingkungan rusak maka manusia yang celaka.
                Upaya yang dimaksud adalah melaksanakan Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PKLH) yaitu suatu program pendidikan yang membina anak-anak/peserta didik memiliki: pengertian, kesadaran, sikap, dan prilaku kependudukan dan lingkungan hidup secara benar sesuai norma-norma atau etika lingkungan. Pedidikan lingkungan dilaksanakan melalui pendidikan sekolah atau luar sekolah, untuk semua jalur pendidikan, jenjang pendidikan dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi

Referensi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar